Kebijakan Dedi Mulyadi soal Ijazah Gratis di Jawa Barat Disebut Bisa Matikan Sekolah Swasta

Kebijakan Dedi Mulyadi soal Ijazah Gratis di Jawa Barat Disebut Bisa Matikan Sekolah Swasta




Mungkin itu cukup untuk membayar honorarium, tapi operasional lain akan terabaikan. Berbeda dengan sekolah negeri yang sebagian besar gurunya merupakan ASN dan PPPK yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga dana BOSP dan BOPD bisa digunakan untuk operasional lain," urai Andriana.

Oleh karena itu, Andriana berharap kebijakan ini harus disertai solusi terbaik, terutama bagi sekolah swasta. Tujuannya, agar prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bisa dirasakan oleh semua pihak
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi



Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 Januari 2025 tentang Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Dalam surat edaran itu, semua izajah harus diserahkan kepada para alumni maksimal sampai 3 Februari 2025.

Jika belum diserahkan, maka harus dikasihkan kepada Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Sukabumi, Andriana, mengaku menyambut baik edaran tersebur. Menurutnya, kabar itu tentu menggembirakan bagi masyarakat, terlebih sebagian besar perusahaan yang menerima pekerja mengharuskan melampirkan ijazah

Kang Dedi Mulyadi Geram, Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Swasta Tahan Ijazah 

"Selain itu, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dapat dinilai sebagai kepedulian terhadap masyarakat dan pelaksanaan amanat undang-undang jika seluruh rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak," ujar Andriana kepada Tribun, Kamis (30/1/2025).

Namun, di balik kegemberiaan yang dirasakan masyarakat mengenai edaran tersebut, Andriana mengungkap terdapat dilematis bagi sekolah swasta. Menurutnya, harus ada solusi yang beriringan dengan adanya kebijakan ijazah gratis itu.

"Bagi sebagian sekolah terlebih swasta, kebijakan itu akan menjadi langkah menuju kematian jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak serta langkah yang terstruktur. Pasalnya, hingga saat ini sekolah swasta masih mengandalkan sumbangan dari masyarakat untuk menunjang keberlangsungan pendidikan di lembaga tersebut," ucap Andriana

Andriana menjelaskan, dana bantuan dari pemerintah berupa dana BOSP dan BPMU tidak mampu menutupi semua operasional sekolah swasta.

Menurutnya, dana BOSP hanya boleh digunakan maksimal 50 persen untuk membayar honorarium guru, sisanya dari dana BPMU

Mungkin itu cukup untuk membayar honorarium, tapi operasional lain akan terabaikan. Berbeda dengan sekolah negeri yang sebagian besar gurunya merupakan ASN dan PPPK yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga dana BOSP dan BOPD bisa digunakan untuk operasional lain," urai Andriana.

Oleh karena itu, Andriana berharap kebijakan ini harus disertai solusi terbaik, terutama bagi sekolah swasta. Tujuannya, agar prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bisa dirasakan oleh semua pihak,


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama